Diarsipkan di bawah: NARKOBA
Apa yang dimaksud dengan Psikotropika?
Menurut Undang Undang RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, pada pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis yang bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Zat psikoaktif mempunyai sifat adiksi dependensi (menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bila seseorang mengggunakannya). Tidak semua zat atau obat menimbulkan adiksi dan dependensi pada pemakainya kecuali zat psikoaktif.
Apa Saja Golongan Psikotropika?
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ada empat golongan Psikotropika:
Psikotropika golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Seperti: Ekstasi (Termasuk N-etil MDA dan MMDA).
Psikotropika golongan II
Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Ini meliputi deksamfitamina dan fenetilina, amfetamin (nama lain dari jenis ini adalah shabu-shabuSS), pada pecandu yang sangat berat, sering ditemukan pada saat sipecandu dalam keadaan normal tetap merasakan seperti mereka dalam keadaan atau kondisi mabuk akibat pengaruh dari zat adiktif ini (flash back), sepertinya mereka tidak mau meningglkandunia mereka on berat atau mabuk berat. salah satu dari prilaku mereka dalam keadaan ini seperti: berbicara sendiri, paranoid yang tidak berhenti, dll.
Psikotropika golongan III
Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya seperti amobarbital, buprenorfina dan butalbital.
Psikotropika golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Ini meliputi diazepam, pil KB, magadon, nitrazepam dan nordazepam.
1 Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
[...] Psikotropika [...]
Ping balik oleh NARKOBA « HIMPUNAN MAHASISWA BAHAN TPL 08 ATK YOGYAKARTA Oktober 17, 2009 @ 5:18 pm